KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pemkab menegaskan bahwa pemanfaatan aset tersebut menggunakan skema pinjam pakai barang milik
Penulis: sibayaknews
- Sebelumnya
- 1
- …
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- …
- 130
- Berikutnya









