Sibayaknews.com

Seluruh Pimpinan Kejaksaan dan Jaksa se-Indonesia Dilarang Main Proyek

Sibayaknews.com
Jakarta
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung DR Amir Yanto SH.MH menerbitkan Surat edaran kepada seluruh pimpinan kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kacabjari dan jaksa di Indonesia yang berisi larangan bermain proyek.

Informasi yang diperoleh Adhyaksadigital,Kamis 17 Maret 2022, surat itu menegaskan larangan kepada internal kejaksaan untuk melakukan intervensi dan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Jaksa Agung Muda Intelijen,Dr.Amir Yanto, SH.MH melalui surat tertulis bernomor B-364/D/Ds.2/03/2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2022 yang dikirim ke seluruh Kejati, Kejari dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia.

Dalam surat tertulis tersebut Jaksa Agung Muda Intelijen Dr.Amir Yanto, SH.MH menengaskan pihaknya melarang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh Indonesia agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik.

“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tidak dilayani,”tulis Dr.Amir Yanto, SH.MH dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut Dr.Amir Yanto, mempertegaskan menindaklanjuti Memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-66/A/SUJA/03/2022, tanggal 9 Maret 2022 tentang larangan Intervensi dan campur tangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian, Lembaga, Intansi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota, BUMN dan BUMD.

Menegaskan kembali Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Febuari 2022 seiring hal masih adanya permitaan proyek pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BUMN,BUMD dengan ini diperintahkan kepada Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh Indonesia agar tidak meminta proyek. SN/YOEL


Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca