Simalungun – sibayaknews : Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 00.15 WIB. Kedua tersangka yang diamankan adalah IVAN REFANY alias TEMBONG (36 tahun) dan PRISTIWADI alias WADI (44 tahun). Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip besar dan 8 (delapan) paket klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 32,62 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada peredaran narkotika di halaman belakang rumah milik Ahmad di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Minggu (29/09/2024) pukul 00.15 WIB, Personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan personil Sat Narkoba lainnya melakukan pengintaian di lokasi tersebut,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan melihat dua orang laki-laki dewasa di halaman belakang rumah. Kedua orang tersebut langsung diamankan dan mereka mengaku bernama IVAN REFANY alias TEMBONG dan PRISTIWADI alias WADI. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah.

“Setelah dilakukan interogasi kepada IVAN REFANY alias TEMBONG, ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama IWAN yang berada di Pematangsiantar,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Simalungun. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip besar dan 8 (delapan) paket klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 32,62 gram, 1 (satu) unit Hp Android merk Xiaomi, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 110.000, 1 (satu) unit timbangan digital, 6 (enam) bal plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 (satu) buah dompet, dan 1 (satu) bks kotak rokok Sampoerna,” tambah AKP Henry Salamat Sirait.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menangani kasus kejahatan narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus kejahatan narkoba.(SP)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *