
Sergai. (sibayaknews.com ) Untuk menindak lanjuti ,LP/B/14/II/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 Februari 2025 Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai berhasil meringkus tersangka Pelaku pencuri Hp Berinisial An. J K S, Lk, (23 ) warga Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Berigin Kab. Serdang Bedagai.Korban FASKALIS ROTUA MANALU, Lk, (56 ) Petani, Warga Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Pelapor)
Peristiwa itu terjadi Senin ,10 Februari 2025,sekira pukul 01.00 Wib. Dusun II Desa Pematang Terang Kec Tanjung Beringin Kab Serdang Bedagai korban sedang sedang menonton siaran Sepak bola di TV, sambil menchargerkan/isi daya baterai 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A3x warna biru laut di samping TV.
Seusai nonton korban langsung mematikan TV, dan tidur di ruang tamu tersebut, sekitar pukul 06.30 Wib” Pelapolr kemudian dibangunkan oleh ALBINE SIMANJUNTAK (istrinya) saat itu Handphone diletakan sudah raib., dan pelapor mengecek keberadaan Handphone tersebut .
-Selanjutnya Pelapor bersama istri memeriksa di sekitar dalam rumah dan melihat ada 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg telah hilang dan melihat jendela di belakang rumah (dapur) telah terbuka dan diduga pelaku masuk melalui jendela dan membawa barang tersebut, selanjutnya pelapor bersama sama dengan saksi ALBINE SIMANJUNTAK (istrinya) dan BENHARD HUTAGALUNG (tetangganya) mencari keberadaan barang tersebut namun tidak ditemukan.
Dari hasil penyelidikan akhirnya Polisi mendapat informasi dari Masyaraka tersangka Pelaku Pencuri Rabu ( 12 Februari 2025, )sekira pukul 01.30 Wib, keberadaan Tersangka Pelaku sebelumny Polisi sudah mengantongi identitasnya . (J K S) sedang berada di depan rumah warga di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Serdang Bedagai.
-Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH LIMBONG, SH. bersama dengan Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin mendatangi lokasi dimaksud.Langsung kelokasi Sekira pukul 02.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tanjung berhdil mengamankan tersangka (JKS) tanpa melakukan perlawan
Kemudian diakukan penggeledahan badan serta mengintrogasi tersan mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit HP Merk OPPO A3x warna biru laut dengan cara masuk melalui jendela rumah korban
Tersangka diboyong ke Makpolsek Tanjung Beringin Polres Sergai, guna proses hukum selanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH. LIMBONG, SH, Menerangkan bahwa ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian HP di rumah Korban Faskalis Rotua Manalu, namun pelaku tidak/belum mengakui bahwa ia juga membawa 2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg.
Sementara itu PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., Membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Pelaku setelah diamankan dan dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, Tersangka Telah melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke 3e dan 5e dari KUHPidana Melakukan Pencurian dengan Pemberatan.
Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhusus Masyarakat Kabupaten Sergai agar tidak teledor meletakkan barang berharga dimanapun serta harus mengecek keadaan rumah dalam keadaan terkunci jika hendak berpergian atau beristirahat. Kasi Humas juga menegaskan bahwa apabila masyarakat mengalami kasus kejadian serupa atau tindak pidana kejahatan lainnya agar dapat segera melaporkan nya ke Pihak Berwajib supaya dapat segera ditangani.(SP)
Eksplorasi konten lain dari Sibayaknews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.