Polsek Sei Rampah Amankan Dua Pria dalam Penggerebekan Dugaan Transaksi Sabu di Desa Pon

Kriminal, Sergai39 Dilihat

SERGAI ,sibayaknews.com : Tim gabungan Polsek Sei Rampah dan Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pria berinisial FS alias JY dan B dalam penggerebekan sebuah warung di Pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (2/11/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai warung yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian mendapati FS alias JY diduga sedang menyiapkan sabu untuk dijual kepada B.

Sekitar pukul 16.45 WIB, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pria tersebut. Penggeledahan badan dan lokasi turut dilakukan hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,68 gram, satu bal plastik klip kecil yang belum digunakan, satu dompet putih bercorak hitam berisi plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dua unit telepon genggam merek Infinix warna ungu dan Nokia warna hitam, dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai skop, serta uang tunai Rp1.400.000.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres
Sergai, Jumat (6/11/2026), menyampaikan apresiasi atas sinergi Polsek Sei Rampah, Satresnarkoba Polres Sergai, dan BNNK Serdang Bedagai dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Ia menegaskan, penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI dan instruksi pimpinan Polri.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.
(Rel/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *