SERGAI ,sibayaknews.com : Tim Opsnal Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pria dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Selasa (3/11/2026) malam. Dari lokasi, petugas menyita empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram.
Penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB itu berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah milik warga berinisial Ipan yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial IQ dan ZU yang hendak keluar dari rumah tersebut.
Saat penangkapan, IQ sempat melarikan diri ke dalam rumah dan membuang barang bukti diduga sabu ke lantai sekitar satu meter dari posisinya saat diamankan.
Sementara itu, dari penggeledahan terhadap ZU, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam rilis, ZU mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ.
Dalam pemeriksaan awal, IQ mengaku memperoleh diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial G, warga Medan Tembung, untuk dijual kembali.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita satu dompet kecil warna merah berisi empat plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 1,02 gram, satu bal plastik klip kosong, dan dua pipet sekop. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler Android merek Oppo dan Redmi, masing-masing berwarna hitam, serta uang tunai Rp1.000.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Jumat (6/11/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
Ia mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Polres Sergai juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba serta mengajak masyarakat bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam rilis, keduanya disebut disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.(Rel/Hms)






