SERDANG BEDAGAI —,sibayaknews.com : Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (31/8/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MH (36), warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, dan BA (29), warga Dusun II Desa Lubuk Bayas.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Dusun II Desa Lubuk Bayas. Sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., melakukan penggerebekan dan mengamankan BA saat mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, pipet sekop, plastik klip kosong serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor.
Saat diinterogasi, BA mengaku memperoleh barang tersebut dari MH. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas.
Setibanya petugas di lokasi, MH sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan. Dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar MH.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket kristal putih diduga sabu, timbangan elektronik, skop aluminium, plastik klip kosong, telepon seluler dan uang tunai Rp400 ribu.
Barang bukti yang diamankan dari MH antara lain 3 paket diduga sabu dengan berat bersih 1,13 gram, serta 2 paket lainnya dengan berat bersih 0,63 gram. Sementara dari BA diamankan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BK 3549 XBO.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Kasi Humas mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.(SP/SN)






