MEDAN-sibayaknews: Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Kesepakatan berdamai akhirnya tercapai
Penulis: Yoel Pasaribu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- …
- 408
- Berikutnya








