SERGAI ,sibayaknews.com : Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengamankan seorang pria berinisial MY alias Y (30), terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Alun-Alun Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 06.20 WIB. Korban, Rivaldo Calvin Siagian (22), warga Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, datang ke lokasi menggunakan Honda Revo warna hitam untuk berolahraga.
Sepeda motor diparkir di area alun-alun. Saat korban sedang jogging, ia melihat kendaraannya dibawa seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar dengan sepeda motor milik temannya, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Sei Rampah.
Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/141/IX/2026, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal mengamankan MY alias Y di Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dalam pemeriksaan awal, MY alias Y disebut mengakui telah mengambil kendaraan tersebut.
Ia juga menerangkan bahwa sepeda motor itu telah dijual tanpa cover body kepada seseorang yang disebut bernama Beni melalui seseorang yang disebut Panbers.
Petugas kemudian mengamankan sisa bagian kendaraan berupa cover body yang sebelumnya dilepas dan berada di rumah MY alias Y. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pihak yang disebut dalam keterangan tersebut serta mencari sisa barang bukti kendaraan.
Barang bukti yang diamankan meliputi STNK asli sepeda motor milik korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sparepart atau bagian body kendaraan yang telah dilepas.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangan resminya membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses hukum terhadap MY alias Y masih berjalan, sementara petugas terus melakukan pengembangan.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area publik.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.
(Rel/Hms).






