SERDANG BEDAGAI ,sibabayak news.com : Seorang pria berinisial DM alias D (42), warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan setelah ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dari saku celananya.Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung, S.H., menerangkan, personel Unit Reskrim menerima informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diamankan warga karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat.
Tim kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian pria tersebut dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di saku celananya.
Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, DM alias D beserta barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya di mako Polres Sergai , Selasa (29/9/2026) membenarkan adanya penangkapan terhadap pria tersebut yang berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada saku celana yang bersangkutan.
Saat ini, DM alias D telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai.
Kasi Humas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram dan netto 0,2 gram.
Kemudian, dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan netto 0,07 gram, serta tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong.
(Rel/Hms)
.






