DPO Dugaan Pencurian Kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis Ditangkap di Riau

Kriminal, Sergai55 Dilihat

SERGAI ,sibayaknews.com : Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mengamankan seorang pria berinisial A R alias D (25), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan pencurian kompresor AC di Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
A R alias D, warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, diamankan di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik, S.H., menjelaskan, dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.Peristiwa diketahui saat seorang teknisi AC hendak melakukan perawatan rutin pada unit pendingin di ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis. Ketika dilakukan pemeriksaan, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan diketahui telah hilang.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan kepala desa.

Selanjutnya, pihak Kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada Rabu (19/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari proses tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan A R alias D di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan A R alias D. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan seorang rekannya berinisial Polleng. Rekan tersebut hingga kini masih dalam pengejaran.

A R alias D selanjutnya dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, Kantor Desa Pekan Kamis mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua besi penyangga mesin kompresor AC, satu mur, satu unit kapasitor, dan satu unit kipas AC.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tindak pidana kejahatan dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta menjaga fasilitas umum dan barang milik pribadi. Masyarakat yang melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Kepolisian.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pemeriksaan akhir Dinda: judul sudah memuat “dugaan”, identitas terduga tidak ditulis sebagai orang yang telah terbukti bersalah, rekan yang masih dicari tetap disebut sebagai pihak yang disebut dalam pemeriksaan, dan lokasi TKP serta lokasi penangkapan tidak tertukar.(SP/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *