
Sibayaknews.com
Selanjutnya Pelaku merekayasa cerita, bahwa Pelaku pernah melihat seseorang yang hendak mencuri di Rumah Korban, sehingga Pelaku menyarankan kepada Korban, supaya lebih berhati-hati, dan memasang CCTV agar lebih aman. Usai mengobrol dengan Korban, Pelaku pun beranjak pulang ke Rumahnya.
Pada hari Jumat (31/12/2021), sekira pukul 16.30 WIB, Pelaku kembali datang ke Rumah Korban dengan niat untuk mengambil barang milik Korban dengan membawa Sebatang Kayu yang disembunyikan Pelaku di bagian Punggungnya, lalu ditutupi oleh jacket yang dikenakannya. Setelah sampai di Rumah Korban, Pelaku memasuki Rumah Korban melalui Pintu Samping ketika itu sedang terbuka.
Di Lantai Satu pada bagian Ruang Dapur, Pelaku langsung mencari barang-barang milik Korban. Tiba-tiba Pelaku melihat Korban berada di ruang tengah, lalu Pelaku bersembunyi di samping Kulkas. Namun tindakan Pelaku diketahui dan dipergoki oleh Korban, sehingga Korban berteriak, “Maling Maling“.
Mendengar teriakan Korban, Pelaku mengeluarkan Kayu yang telah dibawa Pelaku. Lalu sambil memegang kayu tersebut, Pelaku menghampiri Korban dan langsung memukul Korban secara bertubi-tubi, sebanyak 8 kali, mengakibatkan Korban terjatuh ke lantai dan bagian Kepala Korban mengalami luka robek, dan mengeluarkan darah. Anak Korban yang melihat kejadian tersebut langsung menjerit minta tolong, dan Pelaku pun melarikan diri dengan membawa Kayu tersebut.
Melihat Korban terluka, Warga pun membawa Korban ke RSUD Deli Serdang untuk dilakukan pertolongan Medis. Sedangkan Anak Korban melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polsek Lubuk Pakam.
“Mendapat laporan akan peristiwa tersebut, tanpa buang waktu Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu Masagus Z D, S.TK., S.IK., MH., bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran terhadap Pelaku, alhasil dalam tempo Dua Jam, Pelaku berhasil dibekuk saat hendak melarikan diri di Dekat Rumah Pelaku,” paparnya.
Kasat Reskrim pun memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita, berupa 1 (satu) Baju Kaos, Warna Biru Bermotif Garis-garis Warna Putih terdapat bercak darah, 1 (satu) Baju Kaos, Warna Hitam, 1 (satu) Celana Pendek, Les Warna Abu-abu, dan Sebatang Kayu, dengan ukuran 50 Cm, merupakan barang bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasaan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH., S.IK., MH., mengatakan.
“Tidak lebih dari 2 Jam, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil meringkus Pelaku Curas tersebut. Kini Pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke 4e, Jo Pasal 53 (1), KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 (Dua Belas) Tahun Penjara,“ pungkas nya. SN/YOEL