SERGAI ,sibayaknews.com :Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial RH (25), terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (5/10/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar perladangan sawit warga.
Setelah mendapati aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, tim melakukan undercover buy. RH kemudian diamankan saat hendak menyerahkan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu kepada petugas yang menyamar.
Dari lokasi, polisi menyita tiga plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram. Petugas turut mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Android, pipet yang diruncingkan, kaca pirex, uang tunai Rp50.000, satu dompet kecil warna hitam, mancis, serta satu kotak rokok Sampoerna.
Berdasarkan interogasi awal, RH mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya, tim bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat melakukan pembakaran terhadap sebuah gubuk di area perladangan yang menurut keterangan kepolisian kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.Terduga RH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam relis tertulisnya di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Polres Sergai, kata dia, berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas tersebut di wilayah hukumnya.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian serta bersama-sama membantu memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan melindungi generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai.Dalam perkara tersebut, RH diprasangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609.(Rel /hms)






