Sergai ,(sibayaknews.com ). Satuan Rese Narkoba Polres Serdang Bedagai telah Melakukan pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba, dengan rincian, 30 (Tiga Puluh) pengungkapan/ 30 LP, 42 Tersangka, Jumlah BB Narkotika Jenis Sabu 146,52 Gr & Ganja 1,09 Gr.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP IWAN HERMAWAN menerangkan Sabtu,(1/2-2025) di di Mapolres Sergai , Tersangka Dari 30 Laporan Polisi Tersebut diantaranya terdapat 12 Laporan Polisi dengan jumlah Tersangka 19 Pemakai telah dilakukan Rehabilitasi dan 18 Laporan Polisi, 23 Tersangka Pengedar, sedang dalam Penahanan dan proses Sidik

Dirinya juga menambahkan , Pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama, mari kita sama sama menjaga kel dan melaporkan setiap info terkait lahgun atau edar gelap narkoba.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa ini adalah bentuk penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian khusus nya di Kab. SergaiSergai.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan aksi transaksi Narkotika atau mengetahui lokasi tepat penggunaan Narkotika harap segera melaporkan nya ke Pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai. “jelasnya mengakhirinya.(SP)


Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca