SERDANG BEDAGAI ,sibayaknews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Perbaungan mengamankan dua pria berinisial SS (40) dan IJ (51) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (27/8/2026).
Penindakan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Sei Sijenggi. Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., mendatangi lokasi dan mengamankan SS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1 gram dan netto 0,8 gram, yang disebut disembunyikan di sela daun pintu rusak. Petugas juga mengamankan pipet sekop, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp120 ribu.
Berdasarkan keterangan SS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi dengan didampingi perangkat desa. IJ ditemukan di kamar belakang rumah milik kakaknya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan narkotika, termasuk dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,74 gram dan 0,02 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan plastik klip kosong, pipet sekop, kaca pirex, jarum suntik, timbangan elektronik, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp250 ribu.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua pria tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.
Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SP/SN)





