Medan (sibayaknews.com): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan melakukan kejahatan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dengan pendekatan keadilan restorative (Restrorative Justice). Keputusan penyelesaian perkara tersebut
Penulis: Yoel Pasaribu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- …
- 409
- Berikutnya









