BERASTAGI,sibayaknews com Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi. Dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (11/9/2026), majelis hakim agung menyatakan
Info Terkini
Selamat Datang di Portal Berita SibayakNews
•
Menyajikan Berita Teraktual, Tajam, dan Terpercaya Seputar Sumatera Utara dan Nasional
•
Ikuti terus update terbaru dari kami setiap harinya.



