Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Info Terkini
Selamat Datang di Portal Berita SibayakNews
•
Menyajikan Berita Teraktual, Tajam, dan Terpercaya Seputar Sumatera Utara dan Nasional
•
Ikuti terus update terbaru dari kami setiap harinya.


