SERDANG BEDAGAI, sibayaknews.com : Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap pada Sabtu (10/10/2026).
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan, peristiwa itu diketahui pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, setelah korban, Roy Syahputra Tarigan (40), menerima informasi dari saksi mengenai rumahnya yang telah dibongkar.
Saat memeriksa rumah tersebut, korban mendapati sejumlah barang hilang, yakni satu unit televisi, pompa air, mesin cuci, meteran listrik, kulkas, dua jeruji pintu besi, dua jeruji jendela, serta tiga kursi plastik berwarna hijau. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dolok Masihul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Tim Opsnal selanjutnya menangkap keduanya pada 10 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IW alias Tikus (32) dan BS (33), warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Polisi turut mengamankan tiga kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Rel/Hms)






