Sergai – sibayaknews : NM (62), warga Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditetapkan sebagai tersangka pembunuh istrinya sendiri, Wati (50).

“Jadi, pihak kita menetapkan NM sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pengakuan NM yang telah membunuh korban, dan keterangan saksi-saksi, serta hasil olah TKP”, kata Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, dalam press release di Mapolsek Firdaus, Senin (15/1/2024).

Andi mengungkapkan, tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena dia sakit hati, lantaran kerap dituding selingkuh oleh korban.

“Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel listrik sepanjang 7 meter, hingga korban tewas”, jelasnya.

Setelah itu, lanjut Andi, tersangka mengikatkan kabel tersebut ke broti asbes rumah, sehingga seolah-olah korban tewas akibat gantung diri.

“Namun berkat kejelian petugas, penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil kita ungkap. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi,” tuturnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban diketahui tewas di kediamannya, Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, pada Minggu (14/1/2024) lalu. Awalnya, kematian korban sempat dilaporkan akibat gantung diri. (SP)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sibayak News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca