Serdang Bedagai – sibayaknews : Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengembalikan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sergai.

Kali ini, kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp260.132.626.

“Pengembalian (kerugian keuangan negara) ini dari perkara korupsi dana hibah di KPUD Sergai untuk terpidana Darma Eka Surbakti, yang langsung disetorkan ke kas negara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI,” kata Kejari Sergai melalui Kasi Intel Romel Tarigan, didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait, Kasubbag Bin Cristianto, serta tim penyidik Kejari Sergai, Jumat (14/4/2023), di kantor Kejari Sergai.

Romel melanjutkan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetorkan ke kas negara terlebih dahulu sebesar Rp385.790.719, dan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp287.722.626, serta denda sebesar Rp50.000.000.

“Sehingga, total yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp983.645.971,” jelas Romel.

Diketahui sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp36,5 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Ketiga tersangka yakni, Darma Eka Subakti yang saat itu menjabat Sekretaris KPUD Sergai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK, Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. (SP/rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *