Bangunan Tanpa Plank PBG di Jalan Pembangunan Batu Sari, Batu Ceper Bebas Berdiri

Hukum, Jakarta23 Dilihat

Kota Tangerang, Sibayaknews.com |

Bangunan Tanpa PBG berdiri jalan pembangunan Batu Ceper Kota  Tangerang,  peruntukan bangun tidak jelas  apa berbentuk usaha dan ruko, rumah  tinggal peruntukan tak jelas 3 unit merugikan retribusi kota tangerang dari sektor perizinan.( Sabtu, 17/10/26)

Menurut keterangan mewakili pemi, Bahar , ”  sudah di urus namun belum terlihat terpasang PBG di lokasi namun bangunan udah berdiri  beberapa bulan.”.

Pemilik bangunan sarankan hubungi Bapak Ade yang menghandle bangunan tersebut sampai saat ini terkait surat dan berkas untuk perizinan” ujar Bantar mewakili pemilik bangunan.

Batar yang mewakili menyampaikan pada media bahwa sudah di urus namun belum di pasang, dan jangan di persulit lah .Menurutnya pantas membangun di tanah sendiri dampak dari gusuran pelebaran jalan Lio baru,Batu Ceper, Kota Tangerang.

Saat Ade yang di sebut di hubungi” hanya menyampaikan berkas tanah di BPN kota Tangerang.

Saat lurah Batu Sari, Sulton Sh.i di pertanyakan juga heran terkait bangun tersebut dan menyarankan ikuti aturan perda terkait bangunan dan menurutnya ada kejanggalan juga dengan bangunan ini

Shulton lurah Batu Sari juga telah datang ke lokasi untuk pertanyakan namun belum ketemu atas nama pemilik.

Berdasarkan temuan tersebut sesuai aturan pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan  tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan PP No. 16/2021.

Atas kejanggalan bangunan tersebut akan bersurat pada Satpol PP kota tang.erang dan berupa tindakan sesuai Perda Daerah terkait bangunan. ,*

Reporter: Janri Ginting MOI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *