Tanah Karo, sibayaknews.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan perkara penganiayaan ringan yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini disetujui oleh Jampidum
Penulis: sibayaknews
- Sebelumnya
- 1
- …
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- …
- 130
- Berikutnya









