Antisipasi Kabut Asap, Sekolah di Sumut Terapkan PJJ 16–21 Oktober

Karo31 Dilihat

 

KARO ,sibayaknews.com– Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD/TK hingga SMA/SMK dan SLB sederajat pada 16–21 Oktober 2026 sebagai langkah mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Kabupaten Karo, Zulkarnaen Barus, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan menyampaikan kebijakan tersebut kepada sekolah-sekolah di wilayah kerjanya.

“Ya, sesuai dengan surat edaran di atas, maka kita tindak lanjuti dengan menyampaikan kepada sekolah kita agar melaksanakan surat edaran tersebut,” kata Zulkarnaen Barus yang dihubungi, Kamis (15/10/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan se-Sumatera Utara.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga pada 15 Oktober 2026 itu, pelaksanaan PJJ diberlakukan secara menyeluruh sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari dampak kabut asap.

Selama penerapan PJJ, peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah. Orang tua atau wali murid juga diminta mengawasi kegiatan belajar anak dan memastikan mereka tetap berada di dalam rumah selama jam pembelajaran serta membatasi aktivitas di luar rumah.

Selain itu, guru diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik. Sementara itu, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui pola bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan kepala cabang dinas pendidikan provinsi sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyatakan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan petunjuk pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan masa PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan disampaikan kemudian.

Melalui kebijakan tersebut, satuan pendidikan diharapkan tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah di tengah kondisi kabut asap.

Pewarta : Ade Friadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *