Medan (sibayaknews.com): Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan 2 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan. Keputusan itu dilakukan setelah Kajati Dr.Harli Siregar,SH.,MHum bersama Wakajati Sumut
Medan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- …
- 108
- Berikutnya




















